JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka. Ia terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya adalah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Noel, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG,” ujar Setyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
KPK mengungkapkan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan mempersulit proses pengurusan sertifikat K3. Tarif resmi sebesar Rp275 ribu dinaikkan secara sepihak hingga mencapai Rp6 juta per sertifikat.
Diperkirakan, total uang yang terkumpul dari praktik pungutan liar ini mencapai Rp81 miliar sejak tahun 2019. Sebagian dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Kemenaker, dengan Noel disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit mobil mewah, 7 unit motor gede, serta uang tunai USD 2.201 dan Rp170 juta. KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang diduga menjadi lokasi praktik pemerasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.












