Kasus Darwanto, seorang warga kecil yang terjerat hukum karena memelihara Landak Jawa (Hystrix javanica), bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi. Peristiwa ini adalah cermin retak dari krisis “keadilan substantif” dalam penegakan hukum konservasi di Indonesia.
Praktik hukum yang dirasakan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas” secara filosofis bertentangan dengan prinsip equal protection before the law dan berisiko merusak legitimasi sistem hukum nasional.
1. Hukum Sebagai Alat, Bukan Lagi Norma
Dalam perspektif filsafat hukum, aturan seharusnya menjadi norma netral yang imparsial. Namun, kasus Darwanto menunjukkan adanya “penertiban selektif”. Ketika masyarakat kecil dengan mudah dijangkau aparat karena ketidaktahuannya, sementara perburuan sistematis atau alih fungsi habitat oleh pemodal besar sering terabaikan, maka hukum kehilangan wibawanya. Legitimasi hukum lahir dari konsistensi, bukan dari keberpihakan.
2. Distorsi Asas Ultimum Remedium
Dalam penegakan hukum lingkungan, sanksi pidana seharusnya menjadi Ultimum Remedium (upaya terakhir) setelah pendekatan edukatif gagal. Ironisnya, bagi warga seperti Darwanto, pidana justru menjadi Primum Remedium (solusi pertama yang represif).
Sebaliknya, bagi korporasi besar, pelanggaran serius sering kali hanya berujung sanksi administratif atau denda ringan yang tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
3. Pengabaian Tanggung Jawab Negara
Berdasarkan Pasal 28H UUD 1945, negara wajib melindungi lingkungan dan hak hidup warga. Penegakan yang timpang ini menunjukkan kegagalan negara dalam:
-
Sosialisasi memadai tentang satwa dilindungi hingga ke pelosok.
-
Penyediaan alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat pinggiran hutan.
-
Pengawasan efektif terhadap perusakan habitat skala besar oleh korporasi.
4. Keadilan Restoratif yang Terpinggirkan
UU No. 32 Tahun 2009 sebenarnya membuka ruang Restorative Justice, di mana pelaku dapat memperbaiki kerusakan yang ada. Namun, akses terhadap pendekatan ini tidak merata. Darwanto, tanpa sumber daya hukum, langsung dipidana. Sementara itu, korporasi dengan tim hukum kuat sering kali bisa “bernegosiasi” melalui program CSR sebagai bentuk restorasi.
Kesimpulan: Momentum Reformasi Kebijakan
Negara hukum (rechtsstaat) menuntut penegakan yang setara: adil bagi masyarakat, adil bagi alam, dan adil bagi generasi mendatang. Kasus Darwanto harus menjadi momentum refleksi. Hukum lingkungan yang adil bukanlah yang paling keras menghukum rakyat kecil, melainkan yang konsisten melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman terbesar, baik individu maupun sistemik.
Jangan sampai penegakan hukum lingkungan justru berubah menjadi kriminalisasi kemiskinan dan pelestarian ketidakadilan.












