Pilkades Serentak 2026 Konawe Selatan Dimulai, Praktisi Hukum Anggolang Tekankan Peran Aktif Masyarakat

KENDARI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Konawe Selatan resmi dimulai. Pelaksanaan Pilkades tersebut mengacu pada Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 400.10.2/312/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.

Menanggapi dimulainya tahapan Pilkades, praktisi hukum Anggolang, S.H., mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pemilihan guna mewujudkan demokrasi desa yang sehat, transparan, dan berkualitas.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pilkades serta melahirkan pemimpin desa yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Partisipasi masyarakat menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas demokrasi desa. Masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara, tetapi juga harus ikut mengawasi seluruh tahapan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pilkades harus melahirkan pemimpin yang berintegritas, mampu mengayomi seluruh masyarakat, serta membawa kemajuan bagi desa,” ujar Anggolang, Minggu (21/6/2026).

Pendaftaran Calon Dimulai Juli, Pemungutan Suara Oktober

Anggolang menjelaskan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran bakal calon kepala desa akan berlangsung pada 13 hingga 23 Juli 2026.

Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan digelar secara serentak pada 24 Oktober 2026 di sejumlah desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan. Pilkades tersebut diperuntukkan bagi desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2026.

Menurutnya, Pilkades bukan sekadar agenda pergantian kepala desa, melainkan momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan desa.

Karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih secara cerdas dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, rekam jejak, serta komitmen para calon dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Selain mengajak masyarakat berpartisipasi aktif, Anggolang juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Menurut dia, perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi yang harus disikapi secara dewasa tanpa memicu konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi menentukan arah masa depan desa. Karena itu, masyarakat harus menggunakan hak pilih secara cerdas, mengawal seluruh tahapan pemilihan, serta menjaga persatuan dan kondusivitas agar demokrasi desa berjalan dengan baik dan bermartabat,” tegasnya.

Soroti Peran BPD

Lebih lanjut, Anggolang menegaskan bahwa kepala desa yang terpilih nantinya harus mampu menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun pilihan politik.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, Pilkades Serentak 2026 harus menjadi momentum lahirnya pemimpin desa yang amanah, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan yang merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *