SURABAYA — Gelombang perlawanan insan pers Jawa Timur pecah di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim, Rabu (18/03/2026). Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis menuntut transparansi total atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir.
Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat adanya rekayasa sistematis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kabupaten terhadap Amir.
OTT Dinilai Cacat Prosedur dan Tak Masuk Akal
Massa aksi tidak datang dengan tangan kosong. Mereka resmi melayangkan laporan kepada Bidang Propam Polda Jatim, Wassidik Krimum, hingga Irwasda. Koordinator aksi, Bung Taufik, dalam orasinya menegaskan bahwa narasi pemerasan yang dituduhkan kepada Amir terhadap seorang pengacara sangat janggal.
“Jangan bungkus rekayasa dengan istilah OTT! Jika prosesnya cacat, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Taufik lantang di hadapan massa.
Ia menambahkan bahwa publik tidak boleh dipaksa percaya pada skenario yang dianggap tidak logis. “Kami mencium indikasi kuat adanya settingan. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya,” lanjutnya.
Tuntut Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Mojokerto
Selain menuntut keadilan bagi Amir, aliansi jurnalis secara tegas meminta Kapolda Jatim untuk mencopot Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat Reskrim setempat. Tuntutan ini muncul sebagai bentuk mosi tidak percaya jika terbukti terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus.
“Jika aparat penegak hukum justru bermain dalam skenario, ini sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi kepolisian secara keseluruhan,” ujar Taufik.
Peserta aksi juga mendesak agar Muhammad Amir segera diberikan penangguhan penahanan untuk menjamin hak asasi manusia dan memberikan ruang bagi pembelaan hukum yang adil.
Dukungan Meluas dari NGO dan LIRA
Tekanan terhadap Polda Jatim semakin menguat dengan hadirnya organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Kehadiran elemen masyarakat sipil ini menunjukkan bahwa isu kriminalisasi jurnalis telah menjadi perhatian publik yang luas, bukan sekadar urusan internal pers.
Perwakilan massa akhirnya diterima oleh perwira Bid Propam Polda Jatim. Laporan resmi telah diserahkan dengan janji akan diproses sesuai mekanisme. Namun, para jurnalis menegaskan bahwa mereka tidak butuh sekadar janji administratif.
“Kami menunggu keberanian institusi untuk mengusut tuntas sampai ke akar. Jangan sampai Propam hanya menjadi tempat menampung laporan tanpa hasil nyata,” tegas salah satu peserta aksi.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis akan dihadapi dengan solidaritas tanpa batas. Jika rekayasa OTT ini terbukti benar, hal tersebut dinilai sebagai ancaman nyata bagi Undang-Undang Pers dan demokrasi di Indonesia.
“Jika hari ini seorang wartawan bisa dijebak, maka besok siapa saja bisa mengalami hal yang sama. Ini soal masa depan keadilan di negeri ini,” pungkas Bung Taufik.












