JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengusulkan 4.123 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini mencakup 502 guru, 445 tenaga kesehatan, dan 3.176 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, menjelaskan bahwa para honorer yang diusulkan harus sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.
“Setelah ditetapkan, mereka yang lolos akan mengisi daftar riwayat hidup sebelum diterbitkan Nomor Induk PPPK,” kata Bambang.
Ia menambahkan, status paruh waktu ini diharapkan menjadi jembatan menuju PPPK penuh waktu, meskipun aturan teknis dari Kementerian PANRB masih belum dirilis.
Ditargetkan, PPPK paruh waktu ini sudah bisa menerima gaji pertama paling lambat 1 Oktober 2025. “Besaran gajinya tetap sama, hanya status kepegawaian lebih jelas karena sudah memiliki NIP,” ujar Bambang.
Proses pengadaan PPPK ini dimulai pada Agustus dan diperkirakan selesai pada September, dengan penetapan final ditargetkan rampung pada 30 September 2025.












