JOMBANG — Komitmen Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat terus ditingkatkan menjelang bulan suci Ramadhan. Tim Khusus (Timsus) Sabermiras yang dibentuk langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H, S.I.K., CPHR., berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jogoroto.
Langkah tegas ini diambil karena peredaran miras dinilai menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.
Kronologi Penggerebekan di Dusun Corogo
Dalam konferensi pers yang digelar Satsamapta Polres Jombang, Kamis (22/01/2026) pagi, Kompol Syarlis, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jogoroto pada Rabu (21/1) subuh.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Timsus Sabermiras bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial ‘A’ di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, sekitar pukul 07.30 WIB.
“Di rumah tersangka ‘A’, petugas menemukan ratusan botol miras. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadi untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Syarlis.
Rincian Barang Bukti dan Status Residivis
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 680 botol miras yang terdiri dari:
-
Arak putih kemasan 600 ml dan 1,5 liter.
-
300 botol minuman keras pabrikan (industri) yang dipasok dari wilayah Trowulan, Mojokerto.
Ironisnya, tersangka ‘A’ merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya pernah diringkus jajaran Polres Jombang pada 2 Oktober 2025 lalu dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras di lokasi yang sama.
Ancaman Pidana Kurungan dan Denda
Kini, tersangka ‘A’ harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Sesuai Pasal 7 ayat 1, tersangka terancam hukuman:
-
Pidana kurungan paling lama 3 bulan.
-
Denda maksimal sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk peredaran miras di lingkungannya demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan.













