MUSI BANYUASIN — Kelalaian dalam proyek perbaikan jalan kembali memicu kecelakaan lalu lintas. Seorang pekerja koperasi yang tengah menempuh perjalanan menuju Kota Jambi menjadi korban setelah motor yang dikendarainya terperosok ke lubang perbaikan jalan di Desa Sindang Marga Oncan, Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, lubang tersebut sengaja dibuat oleh pekerja jalan sebagai bagian dari proses perbaikan. Namun, lubang dibiarkan menganga tanpa penutup maupun tanda peringatan yang memadai bagi pengendara.
Korban Dilarikan ke RS Bayung Lencir
Pasca-kejadian, warga sekitar langsung memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit (RS) Bayung Lencir. Hingga berita ini diturunkan, tim medis masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap luka-luka yang diderita korban, sementara identitas detailnya masih dalam pendataan.
Warga setempat mengecam pembiaran lubang jalan tersebut. “Kita sadar musibah itu bisa dianggap nasib, tapi kalau faktor penyebabnya bisa dicegah seperti menutup lubang jalan, kenapa tidak dilakukan? Apalagi ini jalur utama yang akan sangat ramai menjelang arus mudik nanti,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Aspek Hukum: Tanggung Jawab Dinas PUPR Sumsel
Secara regulasi, ruas jalan provinsi berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Selatan. Kelalaian dalam memberikan tanda peringatan atau pembiaran kerusakan jalan yang menyebabkan jatuhnya korban memiliki konsekuensi hukum serius.
Landasan hukum yang dapat menjerat penyelenggara jalan meliputi:
-
Pasal 57 PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
-
Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara atau denda.
-
Hak Ganti Rugi: Korban atau keluarga korban secara hukum perdata berhak menuntut ganti rugi atas kelalaian yang menyebabkan kerugian fisik maupun materiel.
Desakan Perbaikan Jelang Mudik Lebaran
Kecelakaan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Mengingat arus kendaraan akan meningkat tajam menjelang libur lebaran, warga mendesak agar seluruh lubang “jebakan” di sepanjang jalur Bayung Lencir segera ditutup secara permanen dan diberi penerangan serta marka yang jelas.
Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Provinsi Sumsel belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal perbaikan di titik lokasi kecelakaan tersebut.












