MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Usulan Akan Dibahas dalam KUII VIII

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kategori tertentu. Menurut MUI, sanksi tersebut layak diterapkan terhadap koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak luar biasa hingga mengancam kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, MUI sebenarnya telah memiliki fatwa yang membuka ruang penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat. Usulan tersebut akan kembali dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum direkomendasikan kepada pemerintah.

Fatwa Hukuman Mati Telah Ada Sejak 2005

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Namun demikian, fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara langsung karena tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. Oleh sebab itu, MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan regulasi agar pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian luar biasa dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dinilai Memberikan Efek Jera

Menurut Cholil Nafis, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, kesejahteraan, hingga kesempatan hidup yang lebih baik.

Karena itu, hukuman mati dinilai bukan sekadar bentuk penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan agar masyarakat memiliki efek jera dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

MUI menilai negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan yang dapat merusak kehidupan publik secara luas.

Keberhasilan Antikorupsi Diukur dari Berkurangnya Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, MUI juga menyoroti ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Menurut Cholil Nafis, banyaknya pelaku korupsi yang ditangkap tidak otomatis menunjukkan sistem antikorupsi berjalan efektif.

Ia menilai indikator utama keberhasilan adalah semakin berkurangnya praktik korupsi serta semakin baiknya tata kelola pemerintahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan.

Masuk Agenda Kongres Umat Islam Indonesia VIII

Usulan mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam.

Selain isu pemberantasan korupsi, forum tersebut juga akan membahas sejumlah persoalan strategis lainnya, antara lain penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta berbagai rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *