Istri Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Jepara Laporkan Korban dengan Dugaan Perzinaan

JEPARA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, istri tersangka diketahui melaporkan korban dan suaminya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi.

Polisi Benarkan Ada Laporan Baru

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh istri tersangka beberapa hari lalu.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang menjadwalkan proses klarifikasi terhadap laporan tersebut untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

“Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi,” kata Wildan saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Laporan Dugaan Perzinaan Sedang Dikaji

Wildan menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan perzinaan yang disebut melibatkan tersangka AJ dan korban berinisial M.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kemarin istri Pak AJ itu membuat laporan terkait dugaan perzinaan. Di sisi lain kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak sebelum dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

AJ Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang menjadi korban.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali selama korban berada di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini disebut mulai terungkap setelah ditemukan percakapan atau pesan tidak pantas yang dikirimkan tersangka kepada korban.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka.

Polisi Tegaskan Semua Laporan Akan Diproses

Polres Jepara menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan kepada kepolisian.

Karena itu, laporan yang diajukan oleh istri tersangka tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa memengaruhi penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang sedang berjalan.

“Terlapor AJ dan korban terkait laporan dugaan perzinaan. Namun hal tersebut bukan menjadi patokan. Setiap orang memiliki hak untuk melapor dan kami akan melakukan klarifikasi apakah benar terjadi dan memenuhi unsur hukum atau tidak,” jelas Wildan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat AJ masih terus berlangsung.

Sementara itu, laporan baru terkait dugaan perzinaan masih berada pada tahap awal klarifikasi dan belum terdapat kesimpulan hukum dari pihak kepolisian.

Polisi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *