JOMBANG – Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Kabuh setelah menerima laporan dari warga. Polisi menangkap seorang pria berinisial J (47) yang kedapatan mengangkut 115 botol arak tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/9/2025) malam, saat pelaku mengangkut tujuh karung berisi botol arak di mobil pick-up-nya. Menurut penyelidikan, J membeli arak tersebut di Purwodadi, Jawa Tengah, dengan total harga Rp4 juta. Rencananya, arak tersebut akan dijual di Jombang seharga Rp65 ribu per botol, yang jika berhasil akan menghasilkan keuntungan Rp2,75 juta bagi pelaku.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dari kasus ini, polisi menyita total 172,5 liter arak.
J dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelaku terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta.















