Solo, 25/08/2024 – Depan kantor DPRD Karangasem Laweyan Solo ditutup akibat aksi demo Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK).
Demo dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Massa aksi mulai memenuhi jalan sepanjang areal jalan Adi Sucipto yang diwarnai pembakaran di tiga titik lokasi.
Dengan adanya prosesi bakar ban tersebut maka arus kendaraan sempat dialihkan. Arus kendaraan dari timur dialihkan ke arah perumahan Fajar Indah di Simpang Empat Fajar Indah, sementara arus kendaraan dari barat dialihkan di Tugu Makutha ke arah Atmi.
Dalam aksi demo kawal putusan MK ini mereka menyampaikan sejumlah poin yang menjadi keresahan mereka, di antaranya mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pencalonan Kepala Daerah, dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia Calon Peserta Pilkada.
“Meskipun KPU sudah mengeluarkan PKPU, tapi Bawaslunya belum. Besok pendaftaran, tapi aturan mainnya belum dibuat. Kita harus menekan, tidak boleh main-main. Jangan sampai Jokowi tiba-tiba mengeluarkan apa yang disebut kewenangan, itu seperti pengganti UU, dekrit, itu yang harus kita waspadai,” kata korlap aksi Muchus Budi Rahayu kepada awak media di depan gedung DPRD Surakarta.
Adapun komponen aksi terdiri dari berbagai ormas, rakyat Solo dan perwakilan dari GMNI Solo.