SEMARANG – Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat kerja sama investasi yang melibatkan seorang pria berinisial ASRQ. Para korban menyebut pembayaran keuntungan sempat berjalan lancar sebelum akhirnya terhenti sejak awal tahun 2026.
Salah satu korban berinisial B mengaku mulai menanamkan modal sebesar Rp10 juta pada 10 Mei 2025. Saat itu, ASRQ menjanjikan keuntungan sebesar Rp700 ribu per bulan dengan pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Menurut pengakuan B, pembayaran keuntungan berjalan lancar selama sekitar enam bulan. Namun memasuki Januari 2026, ASRQ mengabarkan bahwa usahanya sedang mengalami kerugian sehingga pembayaran mulai tersendat.
B mengatakan dirinya bersama ASRQ dan kuasa hukum yang bersangkutan sempat membuat addendum perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, B memilih hanya meminta pengembalian modal sebesar Rp10 juta tanpa menuntut keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
Setelah adanya addendum, B mengaku beberapa kali berupaya menghubungi ASRQ untuk meminta kepastian pembayaran. Akan tetapi, nomor telepon yang biasa digunakan ASRQ disebut sudah tidak aktif sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.
Korban lainnya, berinisial L, mengaku pertama kali ditawari kerja sama investasi oleh ASRQ pada 31 Juli 2025. Setelah mencapai kesepakatan, L menyerahkan modal awal sebesar Rp15 juta dengan imbal hasil sebesar 7 persen per bulan.
Kerja sama tersebut disebut berjalan lancar hingga Januari 2026. Selanjutnya, ASRQ kembali meminta tambahan modal sebesar Rp15 juta dengan alasan membutuhkan dana untuk proyek baru. Karena rekam jejak pembayaran sebelumnya dinilai baik, L kembali menyetujui permintaan tersebut sehingga total dana yang ditempatkan mencapai Rp30 juta.
Permasalahan mulai muncul pada Februari 2026 ketika pembayaran keuntungan tidak lagi dilakukan. Menurut L, ASRQ beberapa kali memberikan alasan mengenai kondisi usaha yang sedang mengalami kesulitan, mulai dari tidak adanya proyek hingga kesulitan membayar gaji karyawan.
L juga menyebut ASRQ beberapa kali berpindah tempat tinggal sehingga semakin menyulitkan proses komunikasi dan penyelesaian kewajiban.
Korban lain berinisial AN mengaku menanamkan dana sebesar Rp40 juta pada 28 Juni 2025 dengan imbal hasil sebesar Rp2,8 juta per bulan. Pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar selama enam bulan sebelum akhirnya terhenti pada Januari 2026.
Menurut AN, mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum dari pihak ASRQ. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terdapat usulan pengembalian dana dalam jangka waktu lima tahun tanpa disertai jaminan.
Sementara itu, korban berinisial Y mengaku mengalami kerugian yang berkaitan dengan pembelian telepon seluler secara angsuran senilai sekitar Rp17 juta serta pinjaman emas seberat 14 gram atas nama pihak lain.
Sejumlah korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan maupun melalui jalur mediasi. Namun hingga kini mereka menilai belum terdapat kepastian mengenai penyelesaian kewajiban dari pihak yang bersangkutan.
Para korban diketahui telah berkonsultasi dengan pengacara guna memperoleh pendampingan hukum serta menghimpun berbagai bukti transaksi, surat perjanjian, dan keterangan dari masing-masing pihak yang merasa dirugikan.
Menurut informasi yang diperoleh, langkah hukum tidak menutup kemungkinan akan ditempuh apabila upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil.
Para korban menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak terdapat itikad baik dalam penyelesaian kewajiban, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak pria berinisial ASRQ belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan oleh para korban. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan berkenan memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait informasi tersebut.












