EW-LMND Sultra Angkat Suara: Pembangunan Rumah Gubernur ASR Diduga Babat 3 Hektare Mangrove, Desak APH Bertindak Tegas

KENDARI – Sorotan tajam publik terhadap dugaan perusakan hutan mangrove di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin menguat. Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sultra hari ini menyampaikan sikap keras terkait laporan bahwa sekitar 3 hektare kawasan mangrove diduga telah dibabat dalam rangka pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).

Laporan warga dan dokumentasi lapangan memperlihatkan perubahan signifikan pada kawasan mangrove yang sebelumnya tumbuh rapat. Sebagian area tersebut kini tampak terbuka dan diduga kuat telah mengalami aktivitas pembersihan lahan.

Etika Pejabat dan Kerugian Ekologis

EW-LMND Sultra menilai bahwa dugaan pembabatan mangrove seluas 3 hektare ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut etika pejabat publik dan tanggung jawab ekologis pemerintah daerah.

“ASR adalah Gubernur yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga lingkungan. Namun, publik justru mempertanyakan mengapa pembangunan rumah pribadinya diduga menghilangkan 3 hektare hutan mangrove. Ini bukan isu kecil,” tegas Bung Halim, Ketua EW-LMND Sultra.

EW-LMND menegaskan bahwa hilangnya kawasan mangrove dalam skala besar merupakan kerugian ekologis yang masif. Fungsi vital mangrove sebagai penyangga lingkungan, pelindung dari abrasi, dan habitat satwa tidak dapat diabaikan. Penghilangan vegetasi dalam jumlah signifikan akan berdampak luas bagi masyarakat pesisir dan lingkungan sekitar.

Desakan Transparansi dan Tindakan Hukum

Kasus ini disoroti muncul di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan di Sultra. Dugaan keterlibatan pembangunan pribadi seorang gubernur, menurut EW-LMND, memperparah kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum lingkungan.

“Kami menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Dugaan pembabatan 3 hektare mangrove harus dijawab dengan tindakan tegas dan transparan,” lanjut Bung Halim.

EW-LMND Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini, melakukan pemantauan lapangan, dan menyuarakan kepentingan ekologis masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak akan diam. Kehilangan 3 hektare mangrove bukan hal kecil. Lingkungan adalah hak hidup rakyat, bukan ruang yang boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi siapa pun,” tutup pernyataan Ketua EW-LMND Sultra.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *