BANDUNG — Indonesia berada di ambang senja kebebasan sipil. Mulai 2 Januari 2026, wajah hukum kita diprediksi akan berubah drastis: ekspresi verbal dan sosial sehari-hari masyarakat tidak lagi dipandang sebagai etika publik, melainkan potensi tindak pidana. Ancaman enam bulan penjara bagi sebuah ucapan bukan sekadar regulasi baru, melainkan lonceng kematian bagi demokrasi yang kita perjuangkan sejak Reformasi.
Kriminalisasi Rakyat: Negara yang Kehilangan Percaya Diri
Dalam prinsip hukum universal, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—alat terakhir ketika cara lain tak lagi mumpuni. Namun, kebijakan yang akan berlaku ini justru menjadikan pidana sebagai senjata utama. Ketika negara mulai mengkriminalisasi ucapan, candaan, hingga luapan emosional warga, yang sedang dibangun bukanlah ketertiban, melainkan budaya ketakutan.
Pasal-pasal “karet” ini bersifat sangat subjektif. Di tangan aparat, tafsir atas sebuah niat dan konteks bisa menjadi sangat liar. Pada akhirnya, rakyat kecil yang tidak memiliki perlindungan hukum kuatlah yang akan menjadi tumbal utama dari represi legal ini. Ini adalah tanda nyata dari negara yang rapuh; negara yang defensif dan takut pada kedewasaan warganya sendiri.
Kontras dengan Standar Demokrasi Global
Jika kita berkaca pada negara-negara Eropa yang kerap menjadi kiblat demokrasi, arah kebijakan Indonesia saat ini justru bergerak mundur (setback). Di Eropa, perlindungan kebebasan sipil diletakkan di atas segalanya. Penanganan konflik sosial lebih ditekankan pada:
-
Proporsionalitas hukum: Tidak semua kesalahan harus berujung penjara.
-
Jalur Perdata/Administratif: Fokus pada ganti rugi atau sanksi sosial, bukan penghilangan kemerdekaan fisik.
-
Pendidikan Publik: Membenahi literasi masyarakat, bukan memenjarakan mereka yang dianggap tak beretika.
Sangat ironis, di saat dunia bergerak menuju dekriminalisasi ekspresi, Indonesia justru memilih jalan pintas yang represif.
Demokrasi di Persimpangan Jalan
Demokrasi bukan hanya soal rutinitas kotak suara setiap lima tahun. Nafas demokrasi adalah kebebasan bicara dan rasa aman untuk berbeda pendapat. Ketika warga mulai melakukan sensor mandiri (self-censorship) karena takut dipidana, saat itulah demokrasi telah kehilangan jiwanya.
Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa, bukan justru menjadi alat penguasa untuk membungkam rakyat. Jika hari ini ucapan dipenjara, maka esok hari:
-
Kritik bisa dianggap kejahatan.
-
Satire bisa dituduh makar.
-
Diam pun bisa dianggap sebagai bentuk kecurigaan.
Penutup: Negara Hukum Tanpa Nurani
Penerapan pasal pidana baru ini menandakan kegagalan pemerintah dalam membangun dialog sosial dan etika publik yang sehat. Memilih memenjarakan rakyat daripada membenahi sistem literasi adalah kebijakan yang malas.
Jika pada akhirnya ucapan saja bisa berujung jeruji besi, maka jangan lagi kita membusungkan dada sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia. Sebab, yang tersisa hanyalah negara hukum tanpa keadilan, dan kekuasaan tanpa nurani.












