JAKARTA — Pinjaman online atau pinjol semakin marak digunakan masyarakat. Namun, tidak semua layanan pinjol aman karena masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat penting agar masyarakat terhindar dari kerugian.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Pinjol legal memiliki beberapa ciri utama:
-
Terdaftar dan diawasi OJK
-
Informasi perusahaan jelas dan transparan
-
Bunga dan biaya sesuai ketentuan
-
Penagihan dilakukan secara etis
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya:
-
Menawarkan pinjaman instan tanpa syarat jelas
-
Mengenakan bunga dan denda sangat tinggi
-
Meminta akses data pribadi berlebihan
-
Melakukan penagihan dengan ancaman
Tips Aman Menggunakan Pinjol
Masyarakat disarankan selalu mengecek legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman dan hanya menggunakan aplikasi resmi agar terhindar dari risiko penipuan.












