Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan setelah Presiden mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada DPR. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kondusivitas politik dan merajut persaudaraan anak bangsa.
Abolisi, yang diberikan kepada Tom Lembong, adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang. Ini menghapus seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, termasuk penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, namun putusan ini masih dalam tahap banding. Dengan adanya abolisi, proses hukum tersebut dihentikan sepenuhnya.
Sementara itu, amnesti, yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, adalah pengampunan yang menghapus hukuman yang telah dijatuhkan, tetapi tidak membatalkan vonis. Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait penggantian antar-waktu (PAW) calon anggota legislatif. Amnesti ini juga mencakup 1.116 terpidana lain yang dinilai memenuhi syarat.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyambut baik keputusan ini dan menyampaikan terima kasih atas abolisi yang diberikan. Zaid menyatakan bahwa dengan adanya abolisi, kliennya akan dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, juga menyambut gembira amnesti tersebut. Menurutnya, pemberian amnesti ini mengindikasikan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan dan menunjukkan bahwa kasusnya selama ini memiliki unsur politisasi.
Program abolisi dan amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun tetap memerlukan persetujuan dari DPR RI. Setelah DPR menyetujui, Presiden akan mengeluarkan Keppres untuk mengesahkan keputusan tersebut.












