JAKARTA — Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton di Batam. Parlemen menilai proses hukum ini harus mencerminkan rasa keadilan sesuai semangat KUHP Nasional yang baru.
Pernyataan ini muncul sebagai hasil rapat pengawasan Komisi III terhadap perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Fandi Ramadhan Dinilai Bukan Pelaku Utama
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman kasus, terdapat beberapa faktor meringankan yang krusial untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Informasi yang kami peroleh jelas menunjukkan bahwa saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama (aktor intelektual). Beliau juga tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya, bahkan sempat berupaya mengingatkan rekan-rekannya tentang potensi pidana tersebut,” jelas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Senin (23/2/2026).
Hukuman Mati Sebagai Alternatif Terakhir dalam Pasal 98 KUHP
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia kini telah bergeser dari paradigma retributif (pembalasan) menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar menjatuhkan hukuman maksimal tanpa melihat peran spesifik individu dalam suatu kejahatan.
“Dalam Pasal 98 KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok. Hukuman ini telah berstatus sebagai hukuman alternatif terakhir yang penerapannya wajib dilakukan secara sangat ketat dan selektif,” tegas Habiburokhman.
Langkah Kelembagaan DPR RI
Komisi III memastikan bahwa kesimpulan rapat ini akan segera diproses melalui mekanisme kelembagaan dan dilaporkan kepada Pimpinan DPR RI. Hasil laporan resmi tersebut nantinya akan diteruskan kepada pihak lembaga peradilan terkait sebagai catatan penting dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
“Hukum harus menjadi alat perbaikan bagi masyarakat, bukan sekadar alat balas dendam. Paradigma baru ini harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum di lapangan,” pungkasnya.












