Lansia Sakit-Sakitan Bermodalkan Satu Ginjal Pengelola Toko Mas Sabar Divonis 3 Tahun 9 Bulan Usai Dilaporkan Kakak Ipar

Andy Tan Martan (71), seorang lansia yang telah mengelola Toko Mas Sabar di Pasar Kapasan Surabaya sejak 1970, divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh pengadilan. Putusan ini dibacakan pada Selasa (15/7/2025), atas dakwaan Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Mirisnya, laporan terhadap Andy Tan dilayangkan oleh kakak iparnya sendiri, yang selama ini disebut telah hidup dari hasil usaha toko emas yang dikelola Tan selama lebih dari lima dekade.

Perkara ini bermula pada 15 September 2023, saat usai toko tutup, kunci toko diminta oleh kakak iparnya. Tiga hari kemudian, pada 18 September 2023, dilakukan audit internal oleh anak dan menantu pelapor. Setelah audit, Andy Tan langsung diminta meninggalkan toko dan tidak diizinkan kembali.

Dalam persidangan, kuasa hukum Andy Tan menyampaikan pledoi bahwa tidak ada bukti langsung atau hasil audit independen yang membuktikan niat jahat dari kliennya. Menurutnya, hubungan kerja yang didasari kepercayaan tanpa surat pengangkatan resmi seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.

“Kondisi Pak Andy Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan sakit-sakitan harusnya menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam perkara ini,” ujar kuasa hukum dalam sidang.

Dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan dermawan, Andy Tan mendapat dukungan moral dari keluarga dan teman-temannya yang hadir di ruang sidang. Mereka menyayangkan putusan tersebut dan berharap masih ada ruang kemanusiaan dalam proses hukum ke depan.

“Pak Tan adalah sosok jujur dan penuh tanggung jawab. Beliau mengelola toko ini sejak tahun 1970 dengan sepenuh hati, bahkan saat pandemi pun toko tetap bertahan,” ujar salah satu anggota keluarga.

Sejak ditinggal Andy Tan, Toko Mas Sabar yang dahulu ramai dan bertahan puluhan tahun di bawah kepemimpinannya, kini tutup dan tidak lagi beroperasi setelah dikelola oleh anak pelapor.

Diketahui, toko mas tersebut awalnya merupakan milik orang tua pelapor, dan diserahkan kepada Andy Tan untuk dikelola. Di tangan Tan, toko kecil tersebut berkembang menjadi salah satu toko mas yang disegani di kawasan Kapasan Surabaya.

Kini, di usia lanjut dan kondisi kesehatan yang memprihatinkan, keluarga berharap Andy Tan dapat memperoleh keadilan dan dirawat di rumah. “Kami hanya ingin beliau bisa pulang dan mendapatkan perawatan yang layak, sebagaimana ia telah merawat keluarga kami selama ini,” ungkap pihak keluarga.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *