KENDARI – Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) secara resmi melaporkan PT AUK ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Laporan ini terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH).
Aktivitas pertambangan PT AUK berlokasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan luasan areal mencapai 122,80 hektare.
Koordinator LARA menjelaskan, temuan pelanggaran ini bukan hanya berasal dari masyarakat sipil, melainkan telah tercatat secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023. LHP tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan PT AUK di kawasan hutan produksi dilakukan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa PT AUK melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan produksi tanpa izin PPKH. Ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Koordinator LARA dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
LARA menilai aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mengingat hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kewajiban reklamasi dan dana jaminan pascatambang. Selain itu, kerusakan pada 122,80 hektare kawasan hutan produksi dikhawatirkan akan mempercepat deforestasi dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
LARA menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa PPKH merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kondisi perusahaan yang hingga kini belum tersentuh hukum, padahal indikasi pelanggaran terjadi sejak 2023, menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami meminta agar aparat kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan, dan mengambil langkah tegas. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera,” tutup pernyataan LARA, berharap laporan ini menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lain di Sulawesi Tenggara.












