HUKUM  

Dianggap Abaikan Peringatan, Satya Arif Rahman Hakim Disomasi Terakhir Terkait Dugaan Tipu Gelap Rp 81,3 Juta

SAMARINDA – Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Satya Arif Rahman Hakim memasuki babak ultimatum. Setelah somasi pertama diabaikan, Satya kini menerima surat somasi kedua dan terakhir dari firma hukum TWONASH LAW OFFICE, kuasa hukum Patmawati.

Surat bernomor 123/SOMASI/TWN/X/2025 yang bertanggal 8 Oktober 2025 tersebut memberikan tenggat waktu 3×24 jam. Apabila Satya tidak menunjukkan iktikad baik, perkara ini akan segera dibawa ke ranah pidana dan perdata.

Tim kuasa hukum Patmawati menyatakan bahwa sikap Satya yang mengabaikan somasi pertama (dilayangkan 30 September 2025) menunjukkan tidak adanya niat untuk bertanggung jawab atas kerugian klien mereka.

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum, termasuk Roszi Krissandi, S.H., menegaskan kembali tuduhan terhadap Satya yang diduga keras melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Modus yang diduga digunakan adalah serangkaian tipu muslihat, kebohongan, dan janji palsu untuk membujuk Patmawati menyerahkan uang, mengajukan pinjaman, hingga menggadaikan aset pribadi. Akibatnya, Patmawati diklaim menderita kerugian materiel sebesar Rp 81.300.000,00.

Roszi Krissandi menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar utang-piutang biasa.

“Unsur pidana dalam perkara ini sangat jelas. Dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terpenuhi karena adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang secara aktif menggerakkan klien kami untuk menyerahkan uangnya. Ini bukan sekadar utang-piutang biasa, tetapi ada niat jahat (mens rea) sejak awal,” jelas Roszi.

Selain itu, kuasa hukum Deny Rahmono, S.H., menambahkan bahwa pihaknya juga memberi peringatan keras kepada pihak keluarga Satya.

“Jika ada pihak, termasuk istri atau keluarga, yang coba-coba menghalangi proses hukum, menyembunyikan keberadaan Sdr. Satya, atau membantu mengaburkan aset, kami tidak akan ragu untuk memproses secara hukum,” tutup Deny Rahmono.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang berhasil didapatkan dari pihak Satya Arif Rahman Hakim.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *