NAGAN RAYA — Guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi gesekan sosial di wilayah industri pertambangan, Polres Nagan Raya menggelar Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial pada Perusahaan di Aula Bharadaksa, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., ini bertujuan membangun harmonisasi antara pihak korporasi, masyarakat, dan pemerintah daerah agar tercipta iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Pencegahan Konflik: Dari Mediasi hingga Jalur Hukum
Kabag Ops Polres Nagan Raya, Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Polri berperan vital dalam pengamanan objek vital nasional. Menurutnya, penempatan personel dilakukan secara terukur berdasarkan analisis intelijen guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Senada dengan itu, Kasat Intelkam Iptu Said Iskandar, S.E., M.H., memaparkan empat potensi konflik utama di wilayah tambang, yakni:
-
Konflik Agraria (Pertanahan).
-
Isu Lingkungan.
-
Masalah Ketenagakerjaan.
-
Kesenjangan Ekonomi.
“Kami mengedepankan pendekatan adat, negosiasi, dan mediasi sebagai solusi utama. Namun, jalur hukum tetap menjadi langkah terakhir jika terjadi aksi anarkis, perusakan aset, atau premanisme sesuai UU Minerba,” tegas Iptu Said Iskandar.
Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Katering
Dalam sesi diskusi yang dinamis, para Keuchik (Kepala Desa) dan Ketua Pemuda dari wilayah Ring 1 menyampaikan aspirasi terkait transparansi rekrutmen tenaga kerja lokal serta keterlibatan warga dalam penyediaan logistik perusahaan.
Merespons hal tersebut, perwakilan PT Bara Energi Lestari (BEL) dan PT Tata Bara Utama (TBU) menyatakan komitmennya untuk tetap memprioritaskan masyarakat sekitar sesuai regulasi perusahaan yang berlaku.
Langkah Konkret: Penandatanganan Kesepakatan Bersama
Sebagai solusi nyata guna mencegah konflik di masa mendatang, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama pada pukul 15.00 WIB. Kesepakatan ini melibatkan pihak perusahaan dengan para Keuchik dan Ketua Pemuda dari Desa:
-
Krueng Mangkom
-
Paya Udeung
-
Alue Buloh
-
Krueng Ceuko
-
Kuta Aceh
Kesepakatan tersebut mengatur tentang mekanisme supply bahan baku makanan (katering) untuk operasional PT TBU dan PT BEL. Dengan adanya perjanjian tertulis ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada aksi unjuk rasa, sehingga keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga.













