MUSI BANYUASIN — Penderitaan masyarakat Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tampaknya belum menemui titik terang. Selama bertahun-tahun, warga di Dusun 03, 04, dan 05 harus hidup di bawah bayang-bayang polusi debu hitam, kebisingan alat berat, hingga akses jalan yang membahayakan nyawa akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Kondisi ini memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka atas lingkungan yang sehat telah dirampas demi kepentingan korporasi.
Kesehatan Anak Terancam, Istirahat Terganggu
Polusi udara menjadi keluhan utama masyarakat. Debu batu bara yang beterbangan memaksa warga menutup rapat pintu dan jendela rumah mereka sepanjang hari. Dampaknya pun nyata, gangguan pernapasan kini mulai menghantui anak-anak di desa tersebut.
“Rumah tidak bisa dibuka pintunya karena debu masuk terus. Anak saya sering sakit pernapasan. Ini sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak ada perbaikan sama sekali,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa kepada media, Senin (16/2/2026).
Tak hanya debu, operasional alat berat yang berlangsung hingga larut malam juga merampas waktu istirahat warga. Suara bising mesin tambang membuat masyarakat di sekitar lokasi tidak bisa tidur nyenyak.
Jalan Licin dan Tuntutan Beton Cor
Masalah infrastruktur menambah daftar penderitaan warga. Upaya penyiraman jalan yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi debu justru menjadi bumerang. Jalanan menjadi sangat licin, menyebabkan banyak pengendara motor terjatuh.
Sebagai solusi permanen, masyarakat menuntut agar jalan lintasan tersebut segera dibangun dengan konstruksi beton cor agar tidak lagi menghasilkan debu maupun lumpur licin yang membahayakan.
Aparat Desa Bungkam, LBH Angkat Bicara
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Beji Mulyo menemui jalan buntu. Pesan singkat via WhatsApp tidak dibalas, dan saat didatangi ke kediamannya maupun lokasi usahanya, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Srianto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Tipikor Musi Banyuasin. Ia mempertanyakan efektivitas Perda Gubernur Sumatera Selatan dan Surat Edaran Bupati Muba yang dengan tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.
“Kita sudah punya aturan yang jelas, tapi mengapa masalah ini masih berlanjut? Apakah perda dan edaran tersebut hanya sebatas kertas tanpa ada tindak lanjut dari pihak berwenang?” tegas Srianto.
Ancaman Aksi Massa
LBH Perisai Keadilan menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan pihak perusahaan, mereka akan turun ke jalan bersama masyarakat. Orasi besar-besaran akan digelar untuk menuntut penyelesaian total dan penghentian aktivitas angkutan batu bara yang merugikan warga Desa Beji Mulyo.












