KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana senilai Rp17 miliar.
Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Adam Tri Saputra, menyatakan bahwa temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak boleh diabaikan. “Temuan Rp17 miliar ini angka yang sangat besar dan tidak boleh dianggap remeh. Uang rakyat berpotensi hilang, padahal dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Adam, Minggu (17/8/2025).
Adam juga menyoroti peran Penjabat Bupati Bombana saat itu, Ir. Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai bupati definitif. Menurutnya, Burhanuddin wajib mengambil langkah nyata dan tidak hanya sebatas retorika.
Lebih lanjut, Adam mendesak KPK RI untuk mengambil alih kasus ini karena skala kerugian dan potensi keterlibatan banyak pihak. “Dengan kewenangan dan integritasnya, hanya KPK yang bisa memastikan pengusutan kasus ini berjalan transparan, objektif, dan bebas intervensi politik,” tambahnya.
BEM FH UHO juga melakukan investigasi mandiri dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pencairan serta penggunaan dana. “Kami menemukan indikasi adanya pola pembiaran, bukan hanya terkait Rp17 miliar yang menjadi temuan BPKP, tetapi juga masalah mendasar dalam tata kelola keuangan daerah,” ungkap Adam.
BEM FH UHO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini bersama masyarakat sipil, media, dan lembaga independen, demi menegakkan supremasi hukum.












