Anggaran APBN Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SD–SMP Satap 12 Konawe Selatan Diduga Tak Sesuai Realisasi

KONAWE SELATAN — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD–SMP Negeri Satu Atap (Satap) 12 Konawe Selatan kini menjadi sorotan. Proyek yang berlokasi di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti ini diduga memiliki ketidakseimbangan yang mencolok antara serapan anggaran APBN Tahun 2025 dengan fakta fisik bangunan di lapangan.

Program pemerintah pusat ini sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar proses belajar mengajar di wilayah pesisir Konawe Selatan dapat berjalan lebih layak dan aman.

Anggaran Fantastis di Tengah Tanya

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sekolah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Penentuan besaran ini didasarkan pada laporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mencakup jumlah siswa serta tenaga kependidikan.

Namun, hasil pengamatan awal di lokasi menunjukkan kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak mencerminkan nilai kontrak miliaran rupiah tersebut. Kualitas hasil pembangunan serta volume pekerjaan memicu keraguan publik mengenai kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.

Kesaksian Warga: Hasil Pembangunan Mengecewakan

Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh keluhan masyarakat setempat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya terhadap hasil revitalisasi yang dianggap jauh dari harapan jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang fantastis.

“Hasil pembangunan yang ada saat ini belum mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan. Kami mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggarannya di lapangan,” ujarnya singkat pada Senin (2/3/2026).

Mendesak Audit BPK RI

Melihat adanya indikasi ketidaksesuaian tersebut, sejumlah pihak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Audit ini dinilai krusial guna memastikan apakah ada potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana APBN tersebut.

Pemeriksaan teknis diperlukan untuk membedah perencanaan, realisasi fisik, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini penting agar program revitalisasi pendidikan tidak sekadar menjadi ajang pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun kontraktor pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan miring yang berkembang di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *