JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap Muhammad Kerry Ardianto Riza. Putra dari pengusaha Riza Chalid tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (27/2/2026), Kerry selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Terbukti Melanggar KUHP Baru
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kerry secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Denda dan Uang Pengganti Pecahkan Rekor
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang sangat besar kepada terdakwa:
-
Denda: Sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita.
-
Uang Pengganti: Sebesar Rp2,9 triliun. Angka ini tercatat sebagai salah satu nominal uang pengganti terbesar dalam sejarah peradilan korupsi di Indonesia.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita aset milik terdakwa untuk dilelang guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan produk kilang tersebut.
Suasana Sidang: Kerry Tertunduk Lesu
Pantauan di ruang sidang menunjukkan Kerry tampak lebih banyak tertunduk saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Meski berusaha terlihat tenang, raut kesedihan tidak dapat disembunyikan oleh sang istri yang turut hadir mendampingi di kursi pengunjung sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat durasi korupsi yang berlangsung cukup lama (5 tahun) dan melibatkan sektor krusial yakni energi nasional. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor migas agar menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.












