AMPELINDO Laporkan PT Ciliandra Perkasa ke Polres Kampar atas Dugaan Truk Over Tonase

KAMPAR – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (AMPELINDO) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran lalu lintas oleh PT Ciliandra Perkasa ke Polres Kampar pada Rabu (20/8/2025). Laporan ini terkait aktivitas truk dan tronton pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang diduga melintas dengan muatan melebihi tonase, sehingga merusak jalan kabupaten di Desa Siabu.

Menurut Ketua AMPELINDO, Riaynol, truk dan tronton tersebut secara rutin melewati jalan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan di bawah 8 ton. Akibatnya, jalan menjadi rusak parah, berlubang, dan membahayakan pengendara.

“Masyarakat sangat dirugikan. Jalan yang kami lalui sehari-hari hancur akibat truk dan tronton over tonase. Kami mengutuk keras aktivitas ini,” tegas Riaynol.

Kuasa hukum AMPELINDO, Roy Irawan, S.H., menjelaskan bahwa aktivitas angkutan ini diduga melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Selain melapor ke Polres, pengaduan juga telah dilayangkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar. Riaynol mendesak aparat penegak hukum untuk segera menertibkan kendaraan dengan muatan berlebih dan meminta PT Ciliandra Perkasa bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Ciliandra Perkasa. AMPELINDO menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *