Alasan Biar Kuat Puasa, Dua Pemuda di Cengkareng Nekat Nyabu Saat Sahur Berakhir di Sel Tahanan

JAKARTA BARAT — Dalih mencari stamina agar kuat menahan lapar dan dahaga saat berpuasa justru membawa dua pemuda di Cengkareng ke balik jeruji besi. Alih-alih menyantap menu sahur yang sehat, Cahyadi (31) dan Nurdin (30) nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebagai “ritual” sahur mereka.

Aksi tak terpuji ini terungkap setelah warga di Komplek Pakuwon, Cengkareng, Jakarta Barat, menaruh curiga terhadap aktivitas keduanya yang kerap mengepulkan asap dan menggunakan alat isap (bong) menjelang waktu imsak.

Kronologi Penangkapan: Digerebek Jelang Imsak

Mendapat laporan dari masyarakat, Kepolisian Sektor Kembangan langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Polisi berhasil membekuk kedua pelaku saat sedang asyik mengonsumsi sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket kecil sabu beserta alat isap sebagai barang bukti.

“Kedok mereka terbongkar karena kebiasaan sahur yang tidak wajar. Bukannya mendapat energi untuk ibadah, mereka justru mendapatkan tiket masuk ke kantor polisi,” ujar salah satu petugas di lokasi kejadian.

Penyamaran Polisi Berhasil Ringkus Bandar

Tak berhenti pada dua pemakai, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran. Seorang petugas berinisial S (29) melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Taktik ini membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Pakuwon, polisi berhasil meringkus seorang pengedar. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan enam paket kecil sabu siap edar dengan berat total 5 gram.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika (sebelumnya dirujuk sebagai KUHP dalam konteks penyalahgunaan narkotika) terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan momentum bulan suci dengan aktivitas ilegal yang merusak kesehatan dan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *