JOMBANG — Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, belum membuahkan kesepakatan final hingga Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa meskipun kriteria umum syarat pencalonan disepakati untuk dibuat lebih fleksibel sesuai ketentuan AD/ART, forum belum mencapai titik temu terkait skema penentuan nama Ketua Umum.
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Prof. Niam menjelaskan bahwa jalannya persidangan sempat diskors sejak Jumat malam dan baru dilanjutkan kembali Sabtu pagi hingga akhirnya mengerucut pada dua opsi mekanisme utama:
-
Opsi Pertama: Pemilihan langsung menggunakan sistem one man – one vote oleh para pemilik suara sah, dengan syarat tetap mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
-
Opsi Kedua: Penjaringan nama melalui usulan Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Nama-nama yang diusulkan selanjutnya ditabulasi untuk diambil sembilan besar, lalu diserahkan penuh kepada Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga pemegang otoritas pemilih (Ahlul Ikhtiar), yang menentukan nakhoda PBNU dengan restu tertulis Rais Aam.
Keputusan Akhir Ditentukan di Sidang Pleno III
Karena belum ditemukannya alternatif jalan ketiga atau komitmen tunggal di tingkat komisi, kedua opsi tersebut resmi dibawa ke Sidang Pleno III (Pengesahan Hasil Sidang Komisi) untuk ditawarkan dan diputuskan oleh seluruh peserta muktamar (muktamirin).
“Aspirasi peserta masih terbelah dan belum bisa dicairkan titik temunya. Akhirnya disepakati untuk dibawa ke Sidang Pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan. Pilihan utamanya tentu melalui musyawarah mufakat, namun jika tidak memungkinkan, maka akan ditempuh melalui proses voting,” tegas Asrorun Niam.
Muktamar ke-35 NU di Jombang kini memasuki fase krusial, di mana keputusan penetapan sistem pemilihan ini akan menentukan arah regulasi serta kepemimpinan tertinggi PBNU untuk masa khidmah lima tahun ke depan.












