Memasuki Agenda Pamungkas Muktamar ke-35 NU di Jombang, Akses Peliputan Media Dibatasi di Sejumlah Sidang Krusial

JOMBANG — Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Kabupaten Jombang telah memasuki hari terakhir pada Sabtu (29/8/2026). Rangkaian agenda krusial seperti Sidang Pleno I hingga V, Bahtsul Masail (Maudli’iyah, Qonuniyah, Waqi’iyah), Sidang Komisi (Program, Organisasi, Rekomendasi), serta Sidang Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi penentu arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi PBNU mendatang.

Warga Nahdliyin beserta masyarakat luas berharap seluruh dinamika persidangan di agenda pamungkas ini berjalan lancar tanpa mengalami deadlock (jalan buntu), sehingga dapat melahirkan keputusan yang membawa kemaslahatan bagi umat dan bangsa.

Pembatasan Peliputan Wartawan di Sidang Tertutup

Di tengah tingginya antusiasme publik mengawal agenda penutupan, panitia memberlakukan kebijakan pembatasan akses media untuk sejumlah persidangan vital. Berdasarkan edaran Koordinator Dokumentasi dan Publikasi Panitia Muktamar ke-35 NU, Hari Usmayadi, beberapa agenda dinyatakan tertutup bagi peliputan jurnalis, meliputi:

  • Sidang Komisi Organisasi

  • Sidang Pleno V

  • Sidang AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi)

  • Sidang Pleno V Lanjutan

Kebijakan persidangan tertutup ini sempat memicu kekecewaan di kalangan awak media yang sejak awal mengharapkan keterbukaan informasi, terutama pada proses krusial penetapan kepemimpinan dan aturan organisasi.

Sikap Insan Pers: Diskusi dan Keakraban di Media Center

Merespons pembatasan tersebut, sebagian jurnalis memilih bergeser untuk meliput agenda lain di luar area sidang tertutup. Sementara itu, sebagian lainnya memilih kembali ke Kantor Media Center untuk beristirahat.

Suasana di Media Center justru diwarnai kehangatan dan keakraban antar-insan pers dari berbagai daerah. Di tengah hidangan yang disediakan panitia, para wartawan saling bertukar pikiran serta berdiskusi mengenai dinamika peliputan Muktamar NU. Meski sebagian mengaku kecewa atas pembatasan tersebut, tidak sedikit pula jurnalis yang bersikap legowo dan menghormati Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ditetapkan oleh Panitia Muktamar demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban proses pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *