JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial resmi memberhentikan dengan tidak hormat seorang hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim setelah menerima uang hingga Rp1 miliar saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan.
Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang MKH pada Senin (25/5/2026). Ketua sidang, Yanto, menyatakan YM terbukti melakukan pelanggaran berat. “Terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika YM menjanjikan kepada pelapor dapat memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Untuk meyakinkan korban, YM meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1 miliar. Selain itu, YM juga diketahui meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor. Namun, perkara yang dijanjikan ternyata tidak pernah diurus. Pelapor kemudian mengetahui adanya kejanggalan setelah nomor register perkara dan nama majelis hakim yang diberikan YM tidak sesuai dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Merasa menjadi korban penipuan, pelapor akhirnya melaporkan YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial. Dalam persidangan, YM mengakui dirinya tidak pernah mengurus perkara kasasi tersebut karena sadar tidak memiliki kemampuan maupun akses untuk melakukannya. Ia juga mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor tanpa pernah mendatangi Mahkamah Agung atau pihak terkait lainnya.
YM mengaku nekat menerima uang karena terdesak kebutuhan ekonomi. Berdasarkan fakta persidangan, total uang yang diterima mencapai Rp720 juta. Sebagian besar uang itu digunakan untuk menutup kerugian bisnis travel umrah milik ibunya setelah puluhan jemaah gagal pulang ke Indonesia akibat dugaan penipuan agen tiket pesawat. Sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Di hadapan majelis, YM mengakui tindakannya telah mencoreng kehormatan hakim dan merusak citra lembaga peradilan. Ia juga menyatakan telah berupaya mengembalikan sebagian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak dan berjanji menyelesaikan pengembalian secara bertahap. Untuk pinjaman Rp90 juta, pihak keluarga YM disebut telah melunasinya melalui pembayaran tunai serta penyerahan sejumlah sertifikat aset.
Majelis Kehormatan Hakim menegaskan tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman terhadap YM. Rekomendasi sanksi berat dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung pun diputuskan untuk dikuatkan.












