Status Hukum Belum Jelas, Mantan Manajer Asal India di Gresik Keluhkan Penanganan Perkara

GRESIK — Sanjeev Kumar Chaurasia (24), seorang warga negara asing (WNA) asal India, mengaku mengalami ketidakpastian status hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh mantan perusahaannya, PT Mahan Indo Global. Hingga Selasa (12/05/2026), proses penyelesaian kerugian yang diklaim perusahaan tersebut menemui jalan buntu.

Kasus ini bermula dari laporan Jaiprakash Yatiraj Soni selaku pimpinan perusahaan ke Polda Jatim terkait dugaan penggelapan komoditas bungapala milik perusahaan ekspor yang berlokasi di Pergudangan Bumi Maspion, Romokalisari, Gresik tersebut.

Klaim Pengembalian Kerugian

Kumar mengakui telah menjual sebagian stok gudang tanpa izin, namun ia menyatakan telah berupaya kooperatif untuk mengganti kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Berdasarkan keterangannya, pihak keluarga di India telah menyetor Rp508 juta kepada perusahaan.

Selain setoran tunai, Kumar merincikan sejumlah aset dan haknya yang telah dialihkan ke perusahaan, antara lain:

  • Stok cengkeh sebanyak 2,5 ton senilai Rp300 juta.

  • Tunggakan gaji selama delapan bulan senilai Rp96 juta.

  • Transfer ke rekening perusahaan sebesar Rp34 juta.

“Sesuai perhitungan, kekurangan pengembalian tinggal sekitar Rp200 juta. Saya bahkan menjanjikan aset pribadi di India sebagai jaminan, namun pihak perusahaan menolak karena mengklaim menemukan kerugian lain yang berbeda dari catatan awal,” jelas Kumar.

Dugaan Penyekapan dan Penahanan Paspor

Selain persoalan materi, Kumar juga mengungkapkan perlakukan tidak menyenangkan yang diterimanya selama proses penyelesaian masalah. Ia mengaku sempat dilarang meninggalkan lokasi dan disekap di gudang perusahaan pada periode Juli hingga September 2025 dengan jatah makan terbatas.

Selanjutnya, pada Oktober hingga November 2025, ia dikirim ke Jambi untuk mengawasi lahan kelapa seluas 300 hektare tanpa menerima upah. Dokumen perjalanan berupa paspor miliknya juga sempat ditahan oleh pihak manajemen sejak Juli 2025, dan baru dikembalikan pada 4 April 2026 setelah ia melaporkan kejadian tersebut ke Kedutaan Besar India.

Menunggu Kepastian Hukum

Saat ini, Kumar masih tertahan di Indonesia tanpa pekerjaan karena status hukumnya yang menggantung. Ia berharap ada kejelasan terkait laporan yang tengah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jatim agar dirinya bisa menentukan langkah selanjutnya, baik mencari pekerjaan baru maupun kembali ke negara asalnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pimpinan PT Mahan Indo Global, Jaiprakash Yatiraj Soni, melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pelapor. Proses hukum terkait dugaan penggelapan ini dikabarkan masih dalam tahap penyidikan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *