BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan Parit Induk di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp556 juta tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian spesifikasi dan modus pengerjaan.
Proyek swakelola ini bersumber dari dana Pajak Bagi Hasil (PBH) APBD Bintan Tahun Anggaran 2025. Dengan panjang hanya 251 meter serta lebar dan kedalaman 1 meter, besaran anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan menyimpang dari standar harga satuan.
Modus “Swakelola Rasa Kontraktor”
Kejanggalan utama yang terendus adalah status proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa, namun diduga kuat diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor) asal Tanjungpinang.
“Informasinya proyek swakelola tapi malah dibangun oleh kontraktor. Selain parit di tahun 2025, ada juga proyek dermaga laut desa tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp1,5 miliar yang diduga dikerjakan oleh kontraktor yang sama,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Muncul pula dugaan adanya aliran dana berupa fee proyek yang mengalir ke oknum aparat desa sebagai imbalan atas penunjukan kontraktor tersebut secara ilegal dalam sistem swakelola.
Pemeriksaan Kejari dan Pembelaan Pelaksana Kegiatan
Kasi Kesra Desa Sebong Lagoi sekaligus Pelaksana Kegiatan (PK), Anggun Kharisma Putra, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Meski demikian, ia menepis tuduhan terkait aliran dana ilegal.
“Untuk drainase benar kami sedang dalam pemeriksaan. Namun terkait pembangunan dermaga dan tuduhan menerima aliran dana fee dari kontraktor, itu tidak benar,” tegas Anggun, yang juga diketahui merupakan anak dari mantan kepala desa setempat.
Di sisi lain, Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Syamsul, mengaku telah mengingatkan jajarannya untuk bekerja sesuai prosedur sejak awal ia menjabat. “Benar ada pemeriksaan jaksa. Saya sudah ingatkan sejak awal agar hati-hati dalam pekerjaan fisik dan pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Jaksa Konfirmasi Pengaduan Masyarakat
Kasi Pidsus Kejari Bintan, M. Rizky Harahap, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah menerima aduan dan sedang mendalami dugaan praktik korupsi di desa tersebut. Jaksa kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait spesifikasi teknis dan pertanggungjawaban anggaran PBH yang digunakan dalam tiga tahun terakhir.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan Dana Desa dan PBH di Kabupaten Bintan agar tidak dijadikan bancakan oleh oknum yang memanfaatkan celah sistem swakelola.












