Kapolres Nagan Raya Tegaskan Stok BBM Aman: Warga Diimbau Tak Panic Buying, Penimbun Terancam Denda Rp60 Miliar

NAGAN RAYA — Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan (panic buying).

Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Nagan Raya agar tetap berjalan lancar, merata, dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat pada Sabtu (7/3/2026).

Pertamina Pastikan Stok Aceh Mencukupi

Kapolres Benny Bathara menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan pihak Pertamina, ketersediaan BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dalam kondisi yang sangat aman dan mencukupi kebutuhan harian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir. Stok BBM dipastikan aman. Membeli secara berlebihan justru akan memicu gangguan distribusi di lapangan yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” ujar Kapolres.

Sanksi Berat Menanti Penimbun BBM

Selain imbauan kepada konsumen, Kapolres memberikan peringatan keras kepada oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman sanksi bagi pelanggar meliputi:

  • Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.

  • Denda Material: Paling banyak Rp60 miliar.

“Apabila ditemukan adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM, kami pastikan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Benny Bathara.

Ajak Masyarakat Proaktif Melapor

Polres Nagan Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya.

Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan pihak terkait diharapkan mampu menjamin kelancaran distribusi BBM sehingga seluruh kebutuhan energi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya tetap terpenuhi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *