Kebal Hukum! Judi Dadu & Sabung Ayam Milik ‘Cabak’ di Binjai Barat Beroperasi Terang-terangan, Diduga Direstui Oknum?

BINJAI — Praktik perjudian jenis dadu dan sabung ayam di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, kian meresahkan. Lokasi judi yang disebut-sebut milik pria berinisial “Cabak” ini diduga kebal hukum karena beroperasi secara terbuka tanpa tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Kondisi ini seolah menjadi tantangan nyata bagi pejabat kepolisian yang baru, yakni Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera melakukan pembersihan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.

Omzet Puluhan Juta dan Manajemen Terstruktur

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Minggu (11/1/2026), aktivitas di lapak judi tersebut berlangsung sangat ramai. Informan di lapangan menyebutkan:

  • Judi Dadu: Beroperasi setiap hari.

  • Sabung Ayam: Berlangsung rutin setiap hari Kamis dan Minggu.

  • Peserta: Pemain datang dari berbagai daerah di luar Kota Binjai.

  • Omzet: Diduga mencapai puluhan juta rupiah dalam setiap putaran permainan.

Menariknya, pengelolaan judi ini tergolong rapi. Para pemain yang kalah kabarnya mendapatkan “uang minyak” atau ongkos pulang dari panitia, yang dikenal dengan istilah onces. Hal ini memperkuat kesan bahwa lapak tersebut dikelola secara profesional dan terorganisir.

Dugaan Aliran Dana ke Oknum dan Ancaman Warga

Kebebasan operasional judi “Cabak” ini memunculkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya aliran dana atau “setoran” kepada oknum tertentu di wilayah hukum Polsek Binjai Barat agar aktivitas tersebut tidak digerebek.

Warga sekitar mulai kehilangan kesabaran. Seorang warga berinisial S (43) menyatakan bahwa keresahan masyarakat sudah memuncak karena lapak tersebut dianggap sebagai sumber penyakit masyarakat.

“Kami sudah terlalu lama resah. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi. Kalau lambat ditangani Polsek Binjai Barat, terpaksa warga yang akan menggeruduk lapak itu,” tegas S kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Kapolsek dan Dirreskrimum Polda Sumut Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kepolisian terkait laporan masyarakat ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak terkait:

  1. Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthony S., S.H., tidak membalas pesan WhatsApp saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).

  2. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat kini menanti keberanian Polda Sumut dan Polres Binjai untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas perjudian tanpa pandang bulu di wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *