Menteri Nusron: Reforma Agraria Kunci Pemutus Rantai Kemiskinan Melalui Legal Access Tanah

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir sebagai keynote speaker dalam Seminar “Reforma Agraria dan Keadilan Distribusi Tanah untuk Mewujudkan Asta Cita” di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (12/12/2025).

Dalam paparannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan kunci pemutus rantai kemiskinan di Indonesia. Ia mengadaptasi pandangan ekonom Hernando de Soto bahwa kemiskinan tidak dapat dientaskan hanya dengan charity (amal), melainkan dengan pemberian legal access atau akses legal terhadap aset.

“Dan legal access yang paling vital adalah legal access terhadap tanah,” ujar Menteri Nusron.

Dua Pendekatan Utama Reforma Agraria

Di Indonesia, prinsip tersebut diterapkan melalui dua pendekatan utama dalam kebijakan Reforma Agraria:

1. Legalisasi Tanah (PTSL)

Upaya melegalisasi tanah rakyat yang belum memiliki kepastian hukum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

  • Pencapaian: Sejak PTSL muncul pada 2017, sebanyak 60 juta bidang tanah berhasil disertipikasi dalam tujuh tahun, mengalahkan capaian 55 tahun sebelumnya yang hanya 50 juta bidang.

  • Target: Lima tahun ke depan, ditargetkan 70 juta bidang tanah selesai dilegalisasi agar 95% tanah bersertipikat. Saat ini, capaian baru sekitar 79%.

2. Distribusi Tanah Negara

Pendekatan kedua adalah distribusi tanah negara yang idle (tidak digarap atau belum termanfaatkan) kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini diprioritaskan untuk:

  • Mereka yang hidup dalam kemiskinan ekstrem (desil 1 sampai 3).

  • Masyarakat yang bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, sepakat bahwa posisi sentral pertanahan membuat Reforma Agraria menjadi sangat penting sebagai langkah untuk menata dan mengelola kepentingan-kepentingan di dalamnya.

Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; Dirjen Penataan Agraria, Embun Sari; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arso Sodikin; dan Ketua Umum KPA, Dewi Kartika.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *