Kepala Desa Desak Presiden Batalkan PMK 81/2025, Anggap Regulasi Cekik Napas Layanan Publik Desa

LAMPUNG — Para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia mengirimkan surat terbuka darurat kepada Presiden, meminta agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 segera ditinjau dan dibatalkan. Mereka menilai regulasi yang menghentikan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II tersebut telah mencekik ruang fiskal dan mengancam kelumpuhan layanan publik di desa.

Surat yang dirilis pada Sabtu (6/12/2025) ini menyampaikan kegelisahan mendalam karena terhentinya Dana Desa Tahap II, yang menyebabkan desa bingung mencari solusi untuk membayar berbagai kewajiban.

“Kami bingung bagaimana membayar insentif guru TK, KB, dan guru ngaji; bagaimana membayar internet desa; bagaimana membayar pembangunan infrastruktur yang terlanjur kami selesaikan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.

Selain penundaan Dana Desa Tahap II, para Kades juga menyoroti wacana pemotongan hingga dua pertiga Dana Desa Tahun 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meskipun mendukung program KDMP, mereka keberatan jika pemotongan tersebut hampir menghabiskan ruang fiskal desa.

Para Kades mempertanyakan transparansi pembangunan gudang dan gerai KDMP yang dibiayai dari Dana Desa, namun pelaksanaannya tanpa melibatkan desa.

“Kami tidak tahu siapa pelaksananya. Kami tidak melihat papan proyeknya. Kami hanya mendengar bahwa ini ‘untuk desa’—tetapi mengapa desa justru tidak dilibatkan perencanaan dan pelaksanaannya?” kritik mereka.

Mereka juga menyuarakan kekhawatiran bahwa negara seolah tidak lagi percaya pada kemampuan desa untuk membangun. Padahal, menurut mereka, mayoritas desa telah menunjukkan integritas, kejujuran, dan keberhasilan dalam membangun BUMDes, fasilitas umum, dan mengelola Dana Desa.

Para Kades dan Perangkat Desa menegaskan bahwa inti dari perjuangan mereka adalah menyelamatkan layanan publik seperti Posyandu, PAUD, dan pembangunan infrastruktur desa. Mereka juga meminta Presiden untuk memulihkan marwah Undang-Undang Desa dan asas rekognisi.

Dalam surat terbuka tersebut, mereka menyampaikan lima permohonan utama kepada Presiden:
* Tinjau dan batalkan PMK 81 Tahun 2025, agar program desa yang sudah direncanakan dapat kembali berjalan.
* Pertimbangkan kembali pemotongan 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk KDMP, atau lakukan secara bertahap dan adil.
* Libatkan desa dalam proses pembangunan gudang dan gerai KDMP.
* Pulihkan asas subsidiaritas dan rekognisi, agar desa kembali memiliki martabat dan kewenangan.
* Kembalikan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi keputusan, bukan sekadar formalitas.

“Kami tidak meminta lebih, Pak. Kami hanya ingin melayani rakyat kami dengan baik. Kami hanya ingin desa tetap menjadi rumah harapan bagi jutaan keluarga Indonesia,” tutup surat dari para Kades tersebut.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *