BINTAN – Aktivitas tambang pasir ilegal kembali marak beroperasi di wilayah sungai kecil Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Praktik yang diduga melanggar hukum ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat mengenai dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
Warga Desa Sebong Lagoi mendesak Polres Bintan dan Pemerintah Kabupaten Bintan segera melakukan penertiban guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Temuan di lokasi menunjukkan adanya pipa dan mesin penyedot pasir yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Menurut keterangan Tono, salah seorang warga setempat, aktivitas tambang pasir ilegal semakin intensif selama bulan ini, dengan alasan untuk mendalami kolam PUMP (Pompa Air). Pasir yang disedot tersebut diduga dibawa ke dua lokasi, yaitu di depan Hotel Melia, wilayah Sebong Pereh, dan dekat Dom.
“Kami bingung kenapa aktivitas ini dibiarkan. Apakah tambang pasir ini sudah mendapat izin? Kalau memang ilegal, seharusnya ada tindakan tegas,” ujar Tono.
Tono menambahkan bahwa di lokasi tambang ditemukan satu alat penyedot pasir yang baru didatangkan. Bos pemilik tambang ilegal tersebut berinisial Acong Sebong.
Dampak Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Penambangan pasir ilegal di sekitar Bintan menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, antara lain:
-
Kerusakan Pesisir: Meningkatkan risiko abrasi dan erosi pantai.
-
Kualitas Lingkungan: Menurunkan kualitas air laut dan tanah.
-
Ekosistem: Merusak habitat biota laut dan ekosistem pesisir.
-
Dampak Darat: Menyebabkan erosi tanah dan penurunan kualitas air di sungai kecil.
Warga setempat mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak polisi dan pemerintah segera menertibkan tambang pasir ilegal di Desa Sebong Lagoi Jalan Langsat. Jangan sampai ada kejadian yang lebih parah baru ada tindakan,” tegas Tono, mewakili keresahan masyarakat.












