MANDAILING NATAL – Kasus hilangnya sapi milik almarhum Syamsuri akhirnya menemui titik terang setelah satu tahun. Sapi yang hilang sejak 2024 itu membuat sang istri, Sri Widari, kebingungan. Namun, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Sinunukan III.
Sri Widari yang didampingi oleh Parinah, M. Paisar HSB, dan Mochthar, membawa kasusnya ke jalur non-litigasi. Mediasi pun dilaksanakan di kantor Posbakum dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, S.Pd., C.PK., C.NMS., NLP, yang dikenal berpengalaman dalam menangani sengketa.
Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya sapi akhirnya bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka sepakat untuk mengembalikan sapi atau memberikan ganti rugi dalam bentuk uang, sesuai dengan kesepakatan bersama.
Penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa keberadaan Posbakum Desa sangat vital sebagai wadah penyelesaian masalah hukum secara damai, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Sri Widari pun merasa lega dan menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu, khususnya tim Posbakum dan perangkat desa.
“Alhamdulillah, akhirnya ada kejelasan setelah setahun lebih mencari. Terima kasih kepada Posbakum dan semua pihak yang telah mendampingi,” ujar Sri Widari.
Posbakum Desa Sinunukan III berharap, ke depannya, masyarakat semakin menyadari pentingnya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.