Dituduh Lakukan Maladministrasi, Lurah Karet Semanggi Dilaporkan ke Ombudsman RI

JAKARTA SELATAN – Lurah Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, diadukan oleh warganya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Laporan ini diajukan karena sang lurah diduga menolak menerbitkan surat pengantar pendaftaran tanah bagi warga.

Menurut Budi Yuli Wibowo, kuasa hukum ahli waris, permohonan surat pengantar tersebut diajukan pada 8 Agustus 2025 untuk lahan yang telah digarap selama lebih dari 40 tahun. Namun, lurah menolaknya dengan alasan lisan bahwa lahan tersebut berdekatan dengan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahli waris telah mengirimkan surat keberatan tertulis pada 22 Agustus 2025, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Akibatnya, proses pendaftaran tanah menjadi terhambat dan merugikan pihak ahli waris.

Pelapor, Ursula, menyatakan bahwa pengaduan ke Ombudsman didasarkan pada beberapa poin hukum, antara lain:

* Kewenangan pendaftaran tanah berada di BPN, bukan lurah, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

* Lurah dianggap melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Melalui laporan ini, warga berharap Ombudsman RI dapat menindaklanjuti, memeriksa, dan merekomendasikan lurah untuk melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *