Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Raih Penghargaan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali pada Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Bali pada Kamis (14/8).

Perda ini bertujuan memperkuat peran lembaga desa adat dalam menyelesaikan berbagai sengketa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat. Inisiator utama di balik konsep ini adalah Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebagai bentuk apresiasi, DPRD Bali memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana. “Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana. Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh Bali dan menjadi role model bagi provinsi lain.

Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, turut mengapresiasi gagasan ini. Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa adalah inovasi hukum yang luar biasa karena mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan kearifan lokal. Yakub menilai program ini sejalan dengan visi Astacita Prabowo, yaitu memperkuat reformasi hukum dan membangun dari desa. Ia juga optimistis lembaga ini dapat menjadi proyek percontohan untuk diterapkan secara nasional.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *