HUKUM  

Satresnarkoba Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 1.300 Botol Arak Bali

Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Arak Bali ke Kabupaten Jombang berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebanyak 1.300 botol miras ilegal diamankan dari sebuah mobil pikap yang terparkir di rumah seorang penjual.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit 1 Satresnarkoba Ipda David Waluyo. Ia mendapat laporan bahwa sebuah mobil pikap berwarna putih tengah membawa muatan miras dari Bali menuju Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak pada Rabu (17/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ZAP (21), warga Desa Mancilan, yang diduga sebagai pengendali distribusi miras tersebut.

Tak lama berselang, mobil pikap bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan ES (48), warga Plemahan, Kediri, bersama kernetnya RKM (20), warga Pogalan, Trenggalek, tiba di rumah ZAP. Polisi yang sudah bersiaga langsung menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan kardus berisi botol-botol Arak Bali siap edar.

Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa ribuan botol Arak Bali berkapasitas 500 ml per botol tersebut merupakan pesanan ZAP yang rencananya akan dijual bebas di wilayah Jombang.

“ZAP berperan sebagai penjual. Sementara ES dan RKM bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” ujar Bowo dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, modus pengiriman miras tersebut tergolong rapi karena menggunakan mobil ekspedisi dan dikemas dalam kardus seperti barang biasa. Selain Jombang, distribusi Arak Bali ini juga menyasar wilayah lain di Jawa Timur.

“Berkat kesigapan tim, ribuan botol miras ini berhasil kami amankan sebelum sempat beredar. Kami perkirakan pengungkapan ini menyelamatkan setidaknya 4.000 orang dari potensi dampak buruk konsumsi miras,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp20 juta.

Iptu Bowo juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah Jombang.

“Miras adalah akar dari banyak tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Penulis: JEFIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *