Pada 19 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Hermanto Naibaho datang melaporkan kasus pencurian di warung miliknya ke Polsek Firdaus Serdang Bedagai. Kejadian itu terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun IX Desa Sei Belutu Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, namun sampai saat ini pelaku utama yang bernama Hendro Sitorus masih bebas berkeliaran yang menyebabkan korban sangat kecewa dengan kinerja kepolisian Polsek Serdang Bedagai.
Korban menyampaikan bahwa kerugian yang ia alami sebanyak Rp. 7.974.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP), STPL/108/XI/2024/SU/Res Sergai/Sek Firdaus. Ia juga menyampaikan pernah menanyakan perihal kasus ini kepada AIPTU Azmi Lubis selaku penyidik pembantu melalui chatting WhatsApp, namun upaya itu sia-sia karena tidak ada tanggapan dari Azmi Lubis terkait perkara yang ia laporkan tersebut.
Karena Polsek Firdaus tidak menindak lanjuti perkara ini, korban bertanya-tanya mengapa tidak ada penangkapan terhadap pelaku, dan menjadi tanda tanya di masyarakat yang banyak menduga ada suap dari pihak pelaku terhadap penyidik sehingga perkara ini tidak selesai sampai saat ini, padahal laporan kasus ini sudah tercatat di Polsek Firdaus sejak tanggal 19 November 2024.
Barang bukti berupa hasil rekaman CCTV sudah ia serahkan kepada penyidik, berikut dengan barang bukti lainnya saat ia melaporan kasus ini ke Polsek Firdaus untuk dijadikan sebagai alat bantu untuk menangkap pelaku pencurian tersebut.
Korban berencana melanjutkan perkara ini ke Polres Serdang Bedagai, dan apabila Polres juga tidak menindaklanjuti perkara yang ia laporkan, korban akan melanjutkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara dengan harapan keadilan dapat ditegakkan terhadap kerugian yang ia alami.













