Direktur CV. Baru Wiratama, Said Banyo beberkan perlakuan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Malut, Saifuddin Djuba yang pernah meminta dirinya uang senilai ratusan juta.
Said Banyo yang juga politisi PDIP ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lainnya.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menanyakan saksi Said Banyo bahwa apakah dirinya yang memberikan uang ratusan juta kepada Saifuddin Djuba itu sudah lama.
Said mengaku pemberian uang tersebut sejak Saifuddin Djuba masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan saat menjabat sebagai Kadis PUPR juga masih diberikan.
Saksi Said juga mengaku bahwa dari nilai uang Rp 500 juta yang dipinjam itu sudah dikembalikan Rp 75 juta, sementara sisanya 400 juta lebih itu belum dikembalikan hingga saat ini. Uang itu dalam bentuk pinjam, makanya sebagian sudah dikembalikan.
Direktur CV. Baru Wiratama ini menjelaskan bahwa pemberian uang yang dilakukan tidak diberikan langsung kepada Saifuddin Djuba, artinya Saifuddin hanya meminta dan kemudian menitipkan nomor rekening para ajudan AGK, yang pernah dikirim rekening itu atas nama Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, M. Nur Alam, Idrus Husein dan Luki Rajapati.












