Warga Desa Roomo Kecamatan Manyar berbondong-bondong menghadiri sidang Pra Peradilan ke-6 kasus bantuan beras CSR PT Smelting, berkas kesimpulan sidang terkait gugatan Pemohon Nurhasim (Ketua BPD) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Gsk tentang pembacaan kesimpulan dan penyerahan berkas hari ini oleh pihak pemohon dan termohon.
Majelis hakim menerima berkas keduanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jum’at (18/10/2024).
“Setau saya, sidang hari ini agendanya adalah pembacaan dan penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak pemohon maupun dari termohon,” ungkap Zahid, usai sidang.
Ia melanjutkan poin-poin yang dituangkan dalam berkas kesimpulan merupakan proses yang telah dilewati selama persidangan. Termasuk didalamnya pemeriksaan saksi dan ahli.
“Mulai dari proses jawab menjawab, fakta-fakta persidangan, yang dituangkan semua keterangan disitu sebagai kesimpulan dari semua proses sidang Pra Peradilan yang telah dilalui,” tambahnya.
Usai berkas kesimpulan diserahkan, majelis hakim kemudian memutuskan menunda pembacaan putusan. Direncanakan pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Senin (21 Oktober 2024).
Seperti diketahui Pemohon Nurhasim (Ketua BPD Desa Roomo Manyar) tersangka disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.













