TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memimpin langsung acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Acara berlangsung khidmat di Aula Gedung 5 Lantai Kantor Walikota, Selasa (11/11/2025).
Sebanyak 1.186 SK PPPK Paruh Waktu diserahkan, terdiri dari 2 tenaga kesehatan, 17 tenaga guru, dan 1.167 tenaga teknis. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah penting Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menuntaskan status pegawai yang telah lama berkontribusi bagi daerah.
Legalitas Penuh dan Tanggung Jawab Moral
Dalam sambutannya, Walikota Lis Darmansyah mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa para pegawai kini memiliki legalitas penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh undang-undang.
Walikota berpesan agar seluruh ASN yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan berdedikasi tinggi, yang ia sebut sebagai ladang ibadah yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Saya mengapresiasi perjuangan para PPPK. Saya menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta penerapan nilai ASN BerAKHLAK dalam setiap pelayanan publik yang diberikan,” ujar Walikota.
Acara penyerahan SK turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait, menunjukkan dukungan kolektif pemerintah daerah terhadap pengangkatan ini.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dapat menjadi motor penggerak pelayanan dan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.












