BANGKINANG — Perusahaan raksasa PT Ciliandra kembali memicu kontroversi publik. Pihak perusahaan dilaporkan tidak hadir alias mangkir dalam persidangan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (2/3/2026) siang.
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh YLBH-KPK ini membuat pihak penggugat, Hendriyanto, merasa sangat kecewa. Padahal, pengadilan telah melayangkan relas panggilan resmi yang telah diterima oleh pihak keamanan perusahaan.
Majelis Hakim Berikan Panggilan Terakhir
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut mengonfirmasi bahwa surat panggilan sudah sampai ke tangan pihak perusahaan. Karena ketidakhadiran ini, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan.
“Pihak tergugat tidak hadir, padahal surat sudah kita layangkan dan diterima oleh security. Kita akan panggil sekali lagi untuk jadwal sidang selanjutnya pada 16 Maret 2026,” tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Kuasa Hukum: PT Ciliandra Meremehkan Pengadilan
Penasihat hukum penggugat, Defrizal, menilai sikap mangkirnya PT Ciliandra bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk strategi untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban hukum.
“Kenapa perusahaan sebesar itu tidak mau hadir? Ini sama saja meremehkan pengadilan. Kami menilai mereka takut menghadapi kenyataan untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp17 miliar yang menjadi hak klien kami,” ujar Defrizal usai persidangan.
Senada dengan Defrizal, Roy Irawan yang juga kuasa hukum penggugat, mengingatkan bahwa tindakan ini dapat berakibat fatal bagi citra perusahaan dan posisi hukum mereka di persidangan.
“Jika terus mangkir tanpa alasan sah, pengadilan dapat menjatuhkan Putusan Verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat). Hal ini tentu akan sangat merugikan PT Ciliandra sendiri di kemudian hari,” jelas Roy.
Sorotan Publik Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan
Sidang yang sedianya beragendakan mediasi ini sempat ditunda selama 90 menit oleh hakim untuk menunggu kehadiran perwakilan perusahaan, namun tetap tidak ada yang muncul. Kasus sengketa lahan dan ganti rugi ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Riau, yang menuntut adanya transparansi dan keadilan hukum tanpa memandang besarnya korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Ciliandra terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam persidangan tersebut.












