JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan menyeret sejumlah pejabat penting di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi ini adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Diamankan di Wilayah Jawa Tengah
Budi menjelaskan bahwa tim satuan tugas (satgas) KPK telah mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Fokus utama dalam operasi kali ini adalah di wilayah Pekalongan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Bupati,” kata Budi kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Selasa siang (3/3/2026).
Setelah dilakukan pengamanan di lokasi, para pihak yang terjaring langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Tim kemudian membawa mereka ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai pihak-pihak lain yang ikut tertangkap, maupun detail perkara yang sedang diusut. Lembaga antirasuah tersebut juga belum menyita barang bukti secara resmi ke hadapan publik.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Saat ini, Fadia Arafiq dan pihak lainnya masih berstatus sebagai terperiksa.
Kejutan di Awal Maret
OTT di Pekalongan ini mengejutkan publik, mengingat Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama ini tengah gencar melakukan berbagai program pembangunan. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui operasi senyap KPK.
KPK berjanji akan segera memberikan keterangan pers lengkap mengenai kronologi penangkapan, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.












