NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pencemaran lingkungan di area PT Ensem Lestari Jaya. Tim gabungan melakukan pengecekan dan pengambilan sampel limbah di pabrik kelapa sawit tersebut di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Senin (9/3/2026).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor: LI-11/II/2026/Reskrim tertanggal 23 Februari 2026, yang merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran aliran sungai di wilayah operasional perusahaan.
Pemeriksaan Administrasi dan Pengambilan Sampel di 6 Titik
Tim Puslabfor Mabes Polri yang dipimpin oleh AKP Ade Laksono, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan diawali dengan audit administrasi dan perizinan pengelolaan limbah perusahaan.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke lapangan dengan mengambil sampel di enam titik lokasi pembuangan limbah. Sampel yang diamankan meliputi:
-
Sampel Air: Diambil dari titik pembuangan dan aliran yang diduga terdampak.
-
Material Sirtu: Pengambilan sampel pasir dan batu di sekitar area pembuangan untuk mendeteksi akumulasi zat kimia.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium Forensik
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menegaskan bahwa seluruh sampel tersebut kini telah dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk diuji secara ilmiah.
“Pengambilan sampel ini bertujuan untuk memastikan kondisi objektif di lapangan. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar hukum utama kami dalam menentukan apakah ada unsur pidana pencemaran lingkungan atau tidak,” jelas AKP Muhammad Rizal.
Komitmen Pengawasan Industri
Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap korporasi mematuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Kegiatan investigasi lapangan yang berakhir pukul 16.00 WIB tersebut berjalan kondusif dengan dukungan kooperatif dari pihak manajemen perusahaan. Kepolisian menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas jika hasil laboratorium membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.














