BANGKINANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian brondolan sawit milik PT Ciliandra Perkasa dengan terdakwa RAP, SY, dan PS ditunda selama satu minggu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena Surat Tuntutan Jaksa belum siap.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Rabu (1/10/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H., M.H., dan dua Hakim Anggota. Penundaan membuat keluarga terdakwa dan awak media yang hadir terpaksa bersabar.
Roy Irawan, S.H., selaku Penasihat Hukum para terdakwa, menyatakan penundaan sidang adalah hal yang lumrah. Ia mengapresiasi JPU yang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam menyusun tuntutan.
“Jaksa dalam menyusun tuntutan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena ini menyangkut nasib orang, jadi lebih baik lambat asalkan tepat daripada cepat namun sesat dan salah menuntut orang,” ujar Roy Irawan.
Ia menambahkan, perhatian publik yang cukup tinggi terhadap kasus ini—ditambah belum lama ini terjalin hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat—menjadikan kehati-hatian Jaksa sangat penting demi menegakkan keadilan.
Sementara itu, seorang ibu yang merupakan keluarga terdakwa menyampaikan harapannya agar penegak hukum mengadili seadil-adilnya. Ia meminta agar hukuman yang diberikan setimpal dan tidak terlalu berat, terutama terkait permintaan agar sepeda motor yang dirampas tidak disita negara karena masih digunakan untuk adiknya bersekolah.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.












