NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama unsur Forkopimda resmi menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU wilayah setempat. Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan panjang, mencegah antrean inap, serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Penandatanganan Surat Edaran (SE) Bersama ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., di Kantor Bupati, Kamis (8/1/2026).
Poin Penting Aturan Baru SPBU Nagan Raya
Dalam surat edaran tersebut, disepakati sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi oleh pengelola SPBU dan pengguna jalan:
-
Pemisahan Jalur Antrean: SPBU wajib memisahkan jalur antara kendaraan pribadi/angkutan umum dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
-
Pembatasan Solar untuk Truk: Pembelian BBM jenis solar untuk kendaraan truk dibatasi maksimal Rp300.000 per hari per kendaraan.
-
Larangan Antrean Inap: Kendaraan dilarang keras melakukan antrean inap di bahu jalan atau parkir liar di sekitar SPBU karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
-
Prioritas Kendaraan Khusus: Ambulans, mobil bantuan sosial pascabencana, dan angkutan umum berpenumpang wajib didahulukan dalam pengisian BBM.
Sanksi Tegas: Dari Administrasi Hingga Pidana
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha dan sanksi pidana.
“Polres Nagan Raya siap mendukung penuh pelaksanaan aturan ini. Kami akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis namun tetap tegas di lapangan,” ujar AKBP Benny Bathara.
Harapan Stabilitas Kamtibmas
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan transparansi dan keadilan dalam distribusi BBM di Nagan Raya. Dengan adanya aturan pembatasan dan pemisahan jalur, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik SPBU untuk kooperatif menjalankan aturan ini demi kepentingan bersama.












